TATA USAHA

Sub Bagian Tata Usaha Cabang dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan dan peralatan kantor;
  5. melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat;
  6. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga ;
  7. melaksanakan pengelolaan penyusunan program anggaran dan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pengelolaan kearsipan Cabang Dinas;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; 
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Cabang Dinas.
I BUILT MY SITE FOR FREE USING