Cabang dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2018. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun Susunan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
  1. Sub Bagian Tata Usaha.
  2. Seksi Konservasi Kelautan.
  3. Seksi Verifikasi Perizinan.
    Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya, diantaranya Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

PROFIL image
I BUILT MY SITE FOR FREE USING