Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan

Kabupaten Malang

     Cabang dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malang dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2018. Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan dibentuk dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Adapun Susunan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
  1. Sub Bagian Tata Usaha.
  2. Seksi Konservasi Kelautan.
  3. Seksi Verifikasi Perizinan.
    Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kerjanya, diantaranya Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

PROFIL image

TATA USAHA

Learn More

KONSERVASI

Learn More

VERIFIKASI PERIZINAN

Learn More

POKJA 1

MANAJEMEN PERUBAHAN

POKJA 2

PENATAAN TATA LAKSANA

POKJA 3

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

POKJA 4

PENGUATAN AKUNTABILITAS

POKJA 5

PENGUATAN PENGAWASAN

POKJA 6

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

  • CABANG DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN MALANG
  • Jalan Trunojoyo No.12, Krajan, Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Malang, Jawa Timur 65163

I BUILT MY SITE FOR FREE USING